REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pada tulisan sebelumnya telah dijelaskan pembagian kebudayaan menurut Islam dalam penjelasan Muhammadiyah. Melihat kebudayaan yang ada dan berkembang di dalam masyarakat, maka kebudayaan bisa diklasifikasikan menjadi tiga kategori.
Pertama, kebudayaan yang diakui syariat. Kedua, kebudayaan yang pada mulanya bertentangan dengan syariat, lalu diperbaiki sehingga sesuai dengannya. Ketiga, kebudayaan yang bertentangan dengan syariat.
Pada tulisan bagian kedua ini diterangkan mengenai "Karakteristik Kebudayaan Dalam Islam." Sebagaimana dilansir dari buku Tanfidz Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih ke-27 di Malang, Jawa Timur pada 1 - 4 April 2010. Diterbitkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Dalam syariat ada kaidah yang berbunyi:
"الأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلُّ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيمِ
Artinya, "Hukum asal segala sesuatu itu adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkan."
Kaidah ini juga berlaku terhadap kebudayaan. Dalam masalah kebudayaan yang merupakan hasil karya dan ciptaan manusia, Islam memberi banyak kelonggaran dan kesempatan kepada manusia untuk berkreasi.
Sebuah kebudayaan barulah akan dilarang dalam Islam jika nanti ada dalil yang melandasi larangan tersebut. Tapi jika tidak ada dalil yang melarangnya, maka kebudayaan apapun dibenarkan.
Dengan demikian, dari kaidah dan pembagian kebudayaan (pada tulisan sebelumnya) dapat diketengahkan di sini karakteristik kebudayaan yang diakui dan sesuai dengan syariat Islam. Karakteristik tersebut antara lain:
Pertama, sesuai dengan nilai-nilai Islam dan tidak bertentangan dengan Alquran dan Sunnah.
Kedua, dapat meningkatkan keimanan dan tidak mengandung unsur kemusyrikan, bidah, khurafat dan takhayul.
Ketiga, menumbuhkan kebersihan jiwa dan kemaslahatan serta tidak mengandung unsur kezaliman dan kerusakan.
Keempat, menghasilkan kebajikan dan menambahkan ingat kepada Allah SWT serta tidak mengandung unsur maksiat dan melalaikan.
Kelima, membuat pencerahan peradaban dan tidak menyebabkan perpecahan, kemunduran, pemborosan dan hal-hal negatif lainnya.