REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran masih dalam tahap penyusunan draf. Sehingga seluruh masukan masih akan diterima oleh pihaknya.
Ia pun menanggapi sejumlah pasal dalam revisi UU Penyiaran yang dinilai akan memberangus kebebasan pers. Salah satunya Pasal 56 Ayat 2c, yang mengatur pelarangan media untuk menayangkan konten atau siaran eksklusif jurnalisme investigasi.
"Siapa yang bilang (akan menghilangkan kebebasan pers)? ini kan belum dibahas di Baleg, belum ada sikap menyangkut soal itu. Oleh karena itu, Insya Allah dalam waktu dekat, Insya Allah dalam waktu dekat kami selesaikan semua tunggakan RUU yang ada di Baleg, sehingga kami mengakhiri ini tanpa utang," ujar Supratman di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Jumat (17/5/2024).
Di samping itu, ia menjelaskan bahwa banyak konten yang terdapat dalam revisi UU Penyiaran. Satu yang disebutkannya adalah kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.