Selasa 21 May 2024 05:36 WIB

DPR Bentuk Panja, Permendikbudristek Penyebab Uang Kuliah di PTN Mahal Didorong Direvisi

Komisi X DPR segera memanggil pihak Kemendikbudristek bahas UKT mahal.

Rep: Nawir Arsyad Akbar, Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Sejumlah mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) menggelar aksi unjuk rasa dengan membawa baju dansa di depan Gedung Kemendikbudristek, Jakarta, Jumat (10/2/2023). Dalam aksinya para mahasiswa menuntut Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk menuntaskan polemik sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dianggap sebagai bentuk komersialisasi pendidikan akibat mahalnya biaya kuliah di Indonesia.
Foto:

Sebagai informasi, Mendikbudristek Nadiem Makarim pernah menerbit Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada PTN di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Tarif SSBOPT ditentukan oleh Mendikbudristek dengan pertimbangan capaian standar PTN, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah.

Selain itu, peraturan turunan mengenai besaran SSBOPT diatur dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 54/P/2024. Komponen SSBOPT terdiri atas biaya langsung yang merupakan biaya operasional penyelenggaraan program studi dan biaya tidak langsung yang merupakan biaya operasional pengelolaan institusi.

Kemudian itu akan digunakan sebagai dasar kementerian untuk mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk PTN dan tarif BKT untuk setiap program studi. Menurut anggota Komisi X DPR Andreas Hugo Pareira, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 itulah pangkal masalah biaya pendidikan tinggi belakangan. Hugo meminta Kemendikbudristek untuk meninjau ulang peraturan tersebut karena telah membuat wajah pendidikan tinggi menjadi komersil.

“Menurut saya, (Permendikbud) itu rentan diinterpretasikan oleh perguruan tinggi sesuai dengan kemauan mereka gitu. Nah, satu poin yang berkaitan dalam salah satu pasal, bahwa biaya UKT ditetapkan usai mahasiswa diterima. Saya rasa ini rentan terjadi komersialisasi pendidikan,” ucap Hugo dalam keterangannya, Senin (20/5/2024).

Hugo melihat, regulasi tersebut mengakibatkan nilai Biaya Kuliah Tunggal (BKT), Uang Kuliah Tunggal (UKT), dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) naik fantastis. Hal tersebut berujung pada membebani sekaligus mempersulit mahasiswa untuk melanjutkan kuliah di perguruan tinggi.

photo
Dana pendidikan yang dialokasikan sebesar 20 persen dari APBN selalu naik tiap tahun dari sisi nominal. Tetapi, biaya kuliah justru semakin mahal. - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement