Rabu 22 May 2024 15:41 WIB

Putusan Dismissal MK, Empat Caleg PKS Ini Resmi Terpilih Jadi Anggota DPR RI 

MK mengabulkan eksepsi PKS dan menolak permohonan dari beberapa partai lain.

Rep: Eva Rianti/ Red: Andri Saubani
Kader mengibarkan bendera Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada kampanye Pemilu 2024.
Foto: Dok PKS
Kader mengibarkan bendera Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada kampanye Pemilu 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak empat calon legislatif (caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi menjadi caleg terpilih yang duduk di DPR RI. Hal itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh PKS dan menolak permohonan dari beberapa partai lain. 

"Alhamdulillah, Putusan Dismissal MK memutuskan: menerima eksepsi pihak terkait (PKS) dan menolak permohonan pemohon (PPP) untuk Dapil Aceh 1, menolak permohonan pemohon (Partai Demokrat) untuk Dapil Aceh 2, menolak permohonan pemohon (PAN) untuk Dapil NTB 1, dan menolak permohonan pemohon (Partai Gerindra) untuk Dapil Maluku Utara," kata Wasekjen Hukum dan Advokasi DPP PKS, Zainudin Paru dalam keterangannya, Rabu (22/5/2024). 

Baca Juga

Zainudin menyampaikan PKS meraih kemenangan signifikan dalam sidang dismissal MK yang berlangsung pada Selasa (21/5/2024) dan Rabu (22/5/2024) itu. 

"Dengan hasil ini, empat calon anggota legislatif dari PKS, yaitu Gufron, M.A, Nasir Jamil, Johan Rosihan, S.T, dan Izzudin Al Qosam Kasuba, telah resmi menjadi caleg terpilih dan dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029," tuturnya.