Selasa 04 Jun 2024 08:40 WIB

Haruskah Muslimah Berangkat Haji dengan Mahram?

Adanya mahram haji bukan untuk membatasi kebebasan Muslimah dalam melakukan ibadah.

Red: Hasanul Rizqa
Jamaah haji perempuan asal Mali.
Foto:

Pandangan berbeda diungkapkan oleh mazhab Syafii. Para fakih perspektif ini berpendapat, Muslimah bisa pergi haji tanpa mahramnya. Itu asalkan, Muslimah tersebut pergi menunaikan ibadah haji bersama kelompok wanita yang dipercaya.

Penekanannya adalah bukan hanya satu teman wanita, tetapi rombongan wanita sehingga perjalanannya bisa aman. Jika sudah ada grup yang amanah, ia tetap wajib menunaikan ibadah tersebut.

Alasan membolehkan Muslimah boleh haji tanpa mahram adalah hukumnya sudah "hilang." Anjuran harus dengan mahram dinilai karena faktor keamanannya belum terjamin. Jika keamanannya terjamin, hukumnya menjadi berubah.

Dasar pengambilan hukumnya juga didasarkan pada hadis dari Adiy bin Hatim. Ia berkata, "Ketika aku sedang bersama Nabi SAW, tiba-tiba ada seorang laki-laki mendatangi beliau dan mengeluhkan kefakirannya. Kemudian, ada lagi seorang laki-laki yang mendatangi beliau dan mengeluhkan para perampok jalanan.

Maka beliau berkata, 'Wahai Adiy, apakah kamu pernah melihat negeri al-Hirah?'

Aku menjawab, 'Belum pernah aku melihatnya, namun aku pernah mendengar beritanya.'

Beliau berkata, 'Seandainya kamu diberi umur panjang, kamu pasti akan melihat seorang wanita yang mengendarai kendaraan berjalan dari al-Hirah hingga melakukan tawaf di Ka'bah tanpa takut kepada siapapun kecuali kepada Allah'" (HR Bukhari).

Lain lagi dengan pendapat ulama dari Mazhab Hanafi. Menurut mereka, jika jarak antara Makkah dan rumah seorang Muslimah bisa ditempuh selama lebih dari tiga hari dengan perjalanan kaki, maka wajib bagi ia disertai suami atau mahramnya. Ini berlaku bagi Muslimah tua maupun muda. Namun, jika jaraknya kurang dari itu, maka haji tetap wajib ditunaikan meskipun tanpa disertai suami atau mahramnya.

Menurut Syekh Yusuf Qaradhawi, prinsip hukum atau ketetapan adanya mahram haji bukan untuk membatasi kebebasan Muslimah dalam melakukan ibadah. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga nama baik dan kehormatannya. Di samping itu, ini juga untuk melindunginya dari maksud jahat dari orang-orang yang hatinya berpenyakit.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement