REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kejaksaan (Komjak) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersurat kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meminta delegasi penuntutan. Hal tersebut guna merespons putusan sela dengan terdakwa hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.
Lewat putusan yang diketok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gazalba lolos untuk sementara ini dari perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dalam pertimbangannya, hakim menilai Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki wewenang dan tidak berwenang melakukan penuntutan dalam kasus Gazalba Saleh karena tidak ada surat pendelegasian dari Jaksa Agung. Sehingga surat dakwaan jaksa KPK dianggap tidak dapat diterima.
"Jadi menurut saya, surati saja Jaksa Agung meminta pendelegasian penuntutan. Saya yakin Jaksa Agung akan segera memproses dalam tempo secepat-cepatnya," kata Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Prof Pujiono kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Pujiono menilai, langkah tersebut guna menyelesaikan sengketa kelembagaan. Sebab Pujiono meyakini ada urusan lebih besar lagi yang wajib dikejar yaitu upaya pemberantasan korupsi. "Saya rasa clear. Jadi jangan diperpanjang lagi," ujar Pujiono.