REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar di media-media soal perihal aktris Sandra Dewi (SD) yang sudah dijadikan tersangka dalam penyidikan korupsi terkait penambangan timah ilegal di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Provinsi Bangka Belitung. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana menegaskan, isteri dari tersangka Harvey Moeis (HM) itu masih berstatus sebagai saksi terperiksa.
“Terkait Ibu Sandra Dewi, saya tegaskan statusnya masih sebagai saksi,” begitu kata Ketut saat dikonfirmasi, Kamis (6/6/2024).
Ketut mengatakan, selama ini tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) selalu terbuka dalam penyampaian status hukum terhadap pihak-pihak yang diperiksa terkait penanganan perkara korupsi. Termasuk dalam pengusutan korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun itu.
Karena itu, kata Ketut, jika ada peningkatan status hukum terhadap Sandra Dewi, tentu akan diumumkan terbuka. “Kalau penyidikan di Jampidsus sudah menetapkan (tersangka), pasti kan selalu disampaikan ke publik melalui media. Dan sampai sekarang, belum ada. Masih saksi,” ujar Ketut. Ketut juga mengatakan, pun jika ada pemeriksaan tambahan terhadap Sandra Dewi, tentunya juga akan disampaikan ke publik.
Sandra Dewi terseret dalam pusaran kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis sebagai tersangka. Aktris asal Pangkal Pinang itu, sejauh ini, sudah dua kali diperiksa oleh tim penyidikan di Jampidsus.
Pemeriksaan tersebut, dilakukan terkait dengan dugaan keterlibatannya di dalam perusahaan yang menjerat suaminya sebagai tersangka. Penyidik juga memeriksa Sandra Dewi terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik juga meminta keterangan dari Sandra Dewi terkait dengan aset-aset tersangka Harvey Moeis, dan pemisahan harta.