Jumat 07 Jun 2024 13:16 WIB

Beredar Info di X Sandra Dewi Sudah Berstatus Tersangka, Ini Respons Kejagung

Sandra Dewi sudah dua kali diperiksa oleh Kejagung terkait kasus korupsi timah.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Artis Sandra Dewi (tengah) bergegas meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Sandra Dewi menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 9 jam sebagai saksi terkait kasus suaminya Harvey Moeis atas dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Artis Sandra Dewi (tengah) bergegas meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Sandra Dewi menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 9 jam sebagai saksi terkait kasus suaminya Harvey Moeis atas dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar di media-media soal perihal aktris Sandra Dewi (SD) yang sudah dijadikan tersangka dalam penyidikan korupsi terkait penambangan timah ilegal di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Provinsi Bangka Belitung. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana menegaskan, isteri dari tersangka Harvey Moeis (HM) itu masih berstatus sebagai saksi terperiksa.

“Terkait Ibu Sandra Dewi, saya tegaskan statusnya masih sebagai saksi,” begitu kata Ketut saat dikonfirmasi, Kamis (6/6/2024).

Baca Juga

Ketut mengatakan, selama ini tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) selalu terbuka dalam penyampaian status hukum terhadap pihak-pihak yang diperiksa terkait penanganan perkara korupsi. Termasuk dalam pengusutan korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun itu. 

Karena itu, kata Ketut, jika ada peningkatan status hukum terhadap Sandra Dewi, tentu akan diumumkan terbuka. “Kalau penyidikan di Jampidsus sudah menetapkan (tersangka), pasti kan selalu disampaikan ke publik melalui media. Dan sampai sekarang, belum ada. Masih saksi,” ujar Ketut. Ketut juga mengatakan, pun jika ada pemeriksaan tambahan terhadap Sandra Dewi, tentunya juga akan disampaikan ke publik.

Sandra Dewi terseret dalam pusaran kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis sebagai tersangka. Aktris asal Pangkal Pinang itu, sejauh ini, sudah dua kali diperiksa oleh tim penyidikan di Jampidsus.

Pemeriksaan tersebut, dilakukan terkait dengan dugaan keterlibatannya di dalam perusahaan yang menjerat suaminya sebagai tersangka. Penyidik juga memeriksa Sandra Dewi terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik juga meminta keterangan dari Sandra Dewi terkait dengan aset-aset tersangka Harvey Moeis, dan pemisahan harta.

photo
Komik Si Calus : Kerugian Lingkungan - (Republika/Daan Yahya)

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement