Ahad 09 Jun 2024 08:07 WIB

LPSK Ungkap Banyak Pihak Minta Perlindungan di Kasus Vina, Satu Saksi Kunci Dilindungi

Pegi Setiawan disebut berhak mengajukan perlindungan dari LPSK.

Sejumlah barang bukti identitas Pegi Setiawan di hadirkan saat konferesi pers di Mapolda Jabar, Ahad (26/5/2024). Kejanggalan demi kejanggalan dalam penyidikan kasus Vina Cirebon terus bermunculan.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Sejumlah barang bukti identitas Pegi Setiawan di hadirkan saat konferesi pers di Mapolda Jabar, Ahad (26/5/2024). Kejanggalan demi kejanggalan dalam penyidikan kasus Vina Cirebon terus bermunculan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan ada sejumlah permohonan perlindungan baru terkait dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, khususnya dari para saksi.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan, permohonan tersebut sudah masuk. Namun, belum diputuskan untuk dilakukan pendampingan karena masih dalam pendalaman dan harus diputuskan dalam sidang mahkamah LPSK.

Baca Juga

"Sudah ada pengajuan, tiga sampai empat pemohon, tetapi kami masih melakukan penelaahan jadi belum bisa menyampaikan," kata Sri Suparyati di Bandung, Sabtu (9/6/2024).

Dikatakan pula bahwa penentuan disetujuinya permohonan untuk pendampingan LPSK memang butuh waktu karena perlu asesmen psikologis dan melihat lebih detail terkait dengan keterangan yang disampaikan.

Pada prinsipnya, Sri menekankan bahwa semua masyarakat memiliki hak untuk mengajukan pendampingan kepada LPSK, termasuk Pegi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sejumlah proses perlu sesuai dengan standarisasi LPSK sebelum diputuskan mendapatkan pendampingan.

"Semua punya hak, tetapi lagi-lagi kami akan tetap melakukan proses sesuai dengan standardisasi LPSK sesuai prosedur. Kalau tersangka mengajukan, kami harus lihat sifat keterangannya sejauh mana, apalagi dia misalnya sebagai pelaku utama itu kami mesti lihatnya lebih detail lagi," kata dia.

Pendetailan keterangan dan posisi pemohon itu, kata Sri, juga berlaku bagi delapan tersangka yang tengah dan sudah menjalani hukuman atas kasus yang terjadi 8 tahun lalu, pada tahun 2016. "Walaupun mereka mau meminta perlindungan, ya nanti kami cek lagi statusnya sebagai apa posisinya," tutur Sri.

Sejauh ini, dalam kasus tersebut, LPSK telah menawarkan perlindungan kepada Suroto (50), salah satu saksi penting yang melakukan evakuasi korban Vina dan Eky di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada tahun 2016. Tawaran tersebut dilakukan LPSK dengan menemui Suroto pada hari Jumat (7/6) sekitar pukul 14.00 WIB di Cirebon.

Amanat khusus untuk Suroto. Baca di halaman selanjutnya.

photo
Kejanggalan kasus Vina Cirebon. - (Republika)

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement