REPUBLIKA.CO.ID, PATI – Polisi menetapkan tiga tersangka buntut dari pengeroyokan yang menewaskan bos rental di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yakni EN (51 tahun), BC (37), dan AG (34). Polisi mengingatkan warga yang ikut terlibat aksi pengeroyokan untuk menyerahkan diri.
"Adapun pasal yang dikenai kepada pelaku pasal 170 ayat dua ke-3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Satake Bayu Setianto saat jumpa pers Senin (10/6/2024).
Menurut Satake ada kemungkinan tersangka tambahan di kasus tersebut. "Tersangka tidak menutup kemungkinan bertambah, sementara yang diamankan tiga," katanya.
Pihaknya mengatakan hingga kini ada belasan saksi yang sudah diperiksa. "Saksi yang sudah diperiksa sebanyak 19 orang," katanya.