REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Figur publik Ria Yunita alias Ria Ricis melapor ke Polda Metro Jaya karena merasa diancam dan diperas seseorang melalui media sosial. "Hari ini saya melakukan pemeriksaan lanjutan terkait adanya pemerasan dan ancaman menggunakan data pribadi. Saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya," katanya saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Semangi, Jakarta Selatan, Senin (11/6/2024).
Namun, Ria tidak menjelaskan secara rinci bentuk pengancaman tersebut. Dia hanya menyebut, tidak hanya dirinya yang diancam, namun beberapa orang terdekatnya juga mendapat perlakuan serupa.
"Bahkan keluarga, bahkan orang-orang terdekat juga jadi kena imbas. Saya berharap tim penyidik Siber Polda Metro Jaya bisa menemukan pelaku dan menangkapnya," kata Ria.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan terkait laporan Ria Ricis tersebut. "RR membuat laporan pada 7 Juni karena menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial," kata Ade Ary.
Bahkan, kata Ary, pelaku meminta sejumlah uang hingga Rp 300 juta ke nomor rekening atas nama Jacky. "Sedang didalami oleh Subdit Siber, kasus ini," katanya.