Rabu 12 Jun 2024 12:11 WIB

Nasib Petugas Dishub DKI Jakarta yang Pungli Sopir Pikap Sudah Diputus, Apa Sanksinya?

Pendalaman kejadian dan pemeriksaan telah dilakukan secara menyeluruh terhadapnya.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Petugas Dishub mengatur lalu lintas saat massa buruh melakukan aksi di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (1/5/2024).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas Dishub mengatur lalu lintas saat massa buruh melakukan aksi di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (1/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi kepada salah satu petugasnya yang kedapatan menarik pungutan liar (pungli). Petugas atas nama Slamet Riyadi dikenakan sanksi penurunan pangkat selama satu tahun.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Syaripudin mengatakan, pihaknya sudah bertindak terkait video petugas yang meminta pungutan liar di Jalan Daan Mogot Raya, Jakarta Barat. Proses pendalaman kejadian dan pemeriksaan telah dilakukan secara menyeluruh terhadap petugas tersebut.

Baca Juga

"Saat ini, Dishub DKI Jakarta telah mengambil tindakan disiplin terhadap petugas yang berada pada video tersebut karena telah melanggar ketentuan," kata dia melalui siaran pers, Selasa (11/6/2024).

Adapun aturan yang dilanggar adalah Pasal 3 huruf d juncto Pasal 5 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Petugas itu disebut telah diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.