REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Judi sudah ada sejak zaman silam. Salah satu penyakit sosial itu bisa dijumpai pada banyak masyarakat di berbagai belahan dunia.
Pada masa pra-Islam atau jahiliyah, bangsa Arab pun sudah mengenal perjudian. Menurut Ibnu Katsir dalam sebuah kitabnya, ada sejumlah praktik permainan yang dilakukan sebagian orang-orang Arab jahiliyah.
Maisir
Ad-Dahhak telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa maisir adalah judi. Permainan ini biasa dipakai untuk taruhan pada masa Jahiliyah hingga kedatangan Islam. Berkat risalah yang dibawa Nabi Muhammad SAW, mereka akhirnya menyadari bahaya maisir dan tidak lagi melakukan perbuatan tersebut.
Dahulu, maisir dilakukan oleh orang-orang Jahiliyah dengan cara menukar daging dengan seekor atau dua ekor kambing. Cara lainnya, mengundi anak panah yang taruhannya berupa emas atau komoditas semisal kurma.
Setelah Islam datang, pemaknaan atas maisir "meluas." Simak, misalnya, penuturan al-Qasim bin Muhammad. Ia mengatakan, semua sarana yang melalaikan orang dari mengingat Allah dan shalat dapat disebut sebagai maisir.
اجْتَنِبُوا هَذِهِ الكِعَاب الْمَوْسُومَةَ الَّتِي يُزْجَرُ بِهَا زَجْرًا فَإِنَّهَا مِنَ الْمَيْسِرِ
Nabi Muhammad SAW bersabda, "Jauhilah oleh kalian dadu-dadu yang bertanda ini, yang dikocok-kocok, karena sesungguhnya ia termasuk maisir."
Nardasyir
Kata nardasyir berasal dari bahasa Persia. Nard berarti dadu, sedangkan syir bermakna manis. Jenis permainan ini dimainkan dengan menggunakan meja yang bergambar aneka rupa. Kemudian, pemain juga mengocok dadu untuk menjalankan pion.
Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang bermain nard, maka ia telah durhaka terhadap Allah dan Rasul-Nya."
Beliau juga berpesan, "Perumpamaan orang yang bermain nard, kemudian ia bangkit dan melakukan shalat, sama halnya dengan orang yang berwudu dengan memakai nanah dan darah babi, lalu ia bangkit dan melakukan shalatnya."
Ansab
Ini merupakan tugu-tugu yang terbuat dari batu. Dahulu, orang-orang Arab jahiliyah meletakkan kurban dan melakukan pemujaan di depan tugu tersebut. Mereka juga melakukan undian.
Azlam
Adapun azlam adalah anak-anak panah yang tidak diberi bulu keseimbangan. Ujung tajamnya juga dipotong. Dengan alat ini, orang-orang Arab jahiliyah biasa mengundi nasib.
Perbuatan judi termasuk hal yang diharamkan menurut ajaran Islam. Allah Ta'ala berfirman.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung" (QS al-Ma'idah: 90).