Rabu 19 Jun 2024 19:08 WIB

Pemerintah akan Tutup Pelayanan Pembelian Pulsa dan Top Up Game untuk Judi Online

PPATK melaporkan sudah 5.000 rekening yang diblokir terkait judi online.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Friska Yolandha
Refleksi tampilan gawai saat warga saat melihat iklan judi online di Jakarta, Rabu (19/6/2024). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sebanyak 2,1 juta situs web untuk memberantas perjudian dalam jaringan atau online di Indonesia.
Foto:

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) siap menelusuri korban judi online dari nomor rekening yang sudah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Berdasarkan laporan PPATK sudah 5.000 rekening yang diblokir terkait judi online, itu saya minta untuk diperiksa," kata Menko PMK Muhadjir Effendy di Jakarta, Rabu.

Muhadjir menjelaskan bahwa nomor rekening yang diblokir tersebut nantinya akan ditelusuri dan datanya diperiksa apakah pemilik tercatat sebagai penerima manfaat bantuan sosial (bansos) atau bukan.

Bagi pemilik nomor rekening yang didapati menggunakannya untuk bermain judi online maka, kata dia, yang bersangkutan akan ditindak secara hukum pidana oleh Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online yang diketuai Menteri Koordinator Politik Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

"Ditindak karena bagaimanapun tidak bisa, mereka penerima bansos lalu bisa ikutan bermain judi ini," kata dia.

Selanjutnya yang menjadi poin utama, Menko PMK menilai dari penelusuran tersebut juga akan diketahui berapa jumlah anggota keluarga yang dianggap sebagai korban atau pihak yang dirugikan atas aktivitas judi.

Keluarga yang menjadi korban itu yang akan mendapatkan pendampingan sosial, kesehatan, pemulihan finansial maupun rehabilitasi oleh Kemenko PMK bersama dengan Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak hingga Kementerian Kesehatan.

"Rangkaiannya memang panjang namun (optimistis) semua akan diketahui, khususnya siapa yang menjadi korban untuk dilakukan upaya pendampingan atau hingga upaya rehabilitasi bila terjadi gangguan psikis," ujarnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement