Kamis 20 Jun 2024 17:23 WIB

Babak Baru Kasus Vina: Enam Terpidana Siap Ajukan Peninjauan Kembali, Bukti Baru Disiapkan

Para terpidana siap melakukan upaya hukum PK dalam kasus pembunuhan Vina.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Mas Alamil Huda
Poster film 'Vina: Sebelum 7 Hari' yang mengangkat cerita tentang korban kekerasan korban geng motor di Cirebon.
Foto: Dok. Dee Company
Poster film 'Vina: Sebelum 7 Hari' yang mengangkat cerita tentang korban kekerasan korban geng motor di Cirebon.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Enam orang terpidana pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam menunjuk tim dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai kuasa hukum. Mereka pun bersiap melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) dalam kasus tersebut.

Keenam orang terpidana dari tujuh orang yang saat ini menjalani hukuman seumur hidup tersebut yaitu Rivaldi Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra. Sedangkan satu terpidana lain Sudirman tengah menjalani pemeriksaan sehingga tidak ikut menandatangani surat kuasa.

Baca Juga

Jutek Bongso kuasa hukum para terpidana mengatakan telah mendatangi para terpidana di antaranya di Rutan Kebonwaru Bandung. Ia menyebut keenam terpidana resmi menunjuk tim dari Peradi sebagai kuasa hukum langsung dalam kasus pembunuhan Vina.

"Keenam terpidana memberikan kuasa langsung, selama ini dari keluarganya, memberikan kuasa langsung dan mengajukan PK," ucap dia saat dikonfirmasi, Kamis (20/6/2024).