Ketua Aliansi Kebhinekaan Bali Kadek Arya Bagiastra dalam pernyataan sikapnya menyampaikan, penegakan hukum penting dilakukan untuk menepis rumor-rumor yang telah berkembang di masyarakat bahwa Polda Bali dalam menangani kasus AWK telah mengalami tekanan dan intervensi dari pihak eksternal.
"Sehingga (Polda Bali) terkesan memperlambat atau bahkan sengaja mendiamkan penanganan kasus tersebut dengan suatu tujuan tertentu," kata Arya Bagiastra dalam siaran pers yang diterima Republika, Kamis (20/6/2024).
Dalam tuntutannya, Aliansi Kebhinekaan Bali menyatakan, demi tegaknya Pancasila dan UUD 1945, demi NKRI, dan demi Bhineka Tunggal Ika meminta, mendesak dan mendukung Polda Bali untuk segera proses kasus AWK dan segera tetapkan sebagai tersangka.
"Segera tangkap yang bersangkutan jika tidak persuasif terhadap proses penyidikan yang sedang dilakukan," kata Arya Bagiastra.
Arya Bagiastra mengatakan, selambat-lambatnya dalam tempo tujuh hari sejak aksi Damai Dukung Polda Bali ini diselenggarakan, Aliansi Kebhinekaan Bali memohon agar memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada para pelapor. Segera limpahkan kasusnya ke kejaksaan untuk dilakukan dakwaan dan penuntutan untuk segera diadili di pengadilan.