REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali menyampaikan harapan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomunikasi dengan Polda Bali.
Sebelumnya, Aliansi Kebhinekaan Bali termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali menyayangkan Polda Bali yang seperti sengaja lambat dalam penegakan hukum terhadap mantan anggota DPD RI Arya Wedakarna atau AWK.
Ketua Harian Bidang Hukum MUI Bali Agus Samijaya mengatakan, Presiden Jokowi sudah memecat AWK sebagai anggota DPD RI melalui Keputusan Presiden (Keppres). Dengan demikian, sebetulnya secara moralitas dan secara etik, AWK sudah tidak layak jadi anggota DPD lagi.
"Secara moral dan etik ya, dia (AWK) sudah dipecat oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI, kemudian ditetapkan melalui Keppres yang ditandatangani oleh pak (Presiden) Jokowi," kata Agus kepada Republika, Jumat (21/6/2024)
Agus berharap Jokowi hadir di sini untuk ikut mendorong proses hukum yang sedang berjalan di Polda Bali. "Hukum harus ditegakkan, keadilan harus ditegakkan, hukum tidak boleh tebang pilih, terlebih perilaku atau tuduhan pidana yang dilakukan AWK sangat membahayakan keutuhan NKRI," ujar Agus.
Selanjutnya...