Jumat 21 Jun 2024 17:40 WIB

Proses Hukum Arya Wedakarna di Polda Bali Macet, MUI Bali Berharap Ini ke Jokowi

Perilaku Arya dinilai sangat mencabik-cabik prinsip-prinsip Bhineka Tunggal Ika.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Pengunjuk rasa dari Forum Komunikasi Taksu Bali melakukan ritual dalam aksi mengecam pernyataan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK),  di Kantor DPD RI Provinsi Bali, Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Aksi tersebut untuk menyatakan mosi tidak percaya kepada anggota DPD RI komite 1 bidang Pemerintahan, Politik, Hukum, HAM, Pemukiman dan Pertanahan itu karena dinilai menghina serta menodai simbol agama Hindu di Bali.
Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Pengunjuk rasa dari Forum Komunikasi Taksu Bali melakukan ritual dalam aksi mengecam pernyataan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK), di Kantor DPD RI Provinsi Bali, Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Aksi tersebut untuk menyatakan mosi tidak percaya kepada anggota DPD RI komite 1 bidang Pemerintahan, Politik, Hukum, HAM, Pemukiman dan Pertanahan itu karena dinilai menghina serta menodai simbol agama Hindu di Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali menyampaikan harapan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomunikasi dengan Polda Bali.

Sebelumnya, Aliansi Kebhinekaan Bali termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali menyayangkan Polda Bali yang seperti sengaja lambat dalam penegakan hukum terhadap mantan anggota DPD RI Arya Wedakarna atau AWK.

Baca Juga

Ketua Harian Bidang Hukum MUI Bali Agus Samijaya mengatakan, Presiden Jokowi sudah memecat AWK sebagai anggota DPD RI melalui Keputusan Presiden (Keppres). Dengan demikian, sebetulnya secara moralitas dan secara etik, AWK sudah tidak layak jadi anggota DPD lagi.

photo
Arya Wedakarna - (Antara Foto)

"Secara moral dan etik ya, dia (AWK) sudah dipecat oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI, kemudian ditetapkan melalui Keppres yang ditandatangani oleh pak (Presiden) Jokowi," kata Agus kepada Republika, Jumat (21/6/2024)

Agus berharap Jokowi hadir di sini untuk ikut mendorong proses hukum yang sedang berjalan di Polda Bali. "Hukum harus ditegakkan, keadilan harus ditegakkan, hukum tidak boleh tebang pilih, terlebih perilaku atau tuduhan pidana yang dilakukan AWK sangat membahayakan keutuhan NKRI," ujar Agus.

Selanjutnya...

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement