Senin 24 Jun 2024 05:08 WIB

Ahli Psikologi Forensik: Pernyataan Kapolri Pintu Eksaminasi Guna Temukan Novum Kasus Vina

Kapolri akui pengusutan awal kasus Vina tak berbasis scientific crime investigation.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Andri Saubani
Reza Indragiri Amriel
Foto:

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengakui pengusutan awal kasus kematian Vina dan Eki 2016 tak didasari pada penyidikan yang berbasis scientific crime investigation. Hal tersebut menurut Jenderal Sigit akhirnya memunculkan persepsi negatif atas hasil penyidikan lanjutan kasus yang kini ditangani oleh Polda Jabar tersebut.

“Pada kasus pembunuhan Vina dan Eky, pembuktian awal (2016) tidak didukung dengan scientific crime investigation. Sehingga timbul isu persepsi negatif, terdakwa mengaku diintimidasi, terjadi korban salah tangkap, dan penghapusan dua DPO, yang dianggap tidak profesional,” kata Sigit dalam amanat yang dibacakan Wakapolri Komjen Agus Andrianto, di PTIK, Jakarta, Kamis (20/6/2024). 

Sebab itu, Kapolri mengingatkan kepada para penyidik kepolisian untuk melakukan penyidikan setiap perkara hanya mengacu pada pembuktian yang diperoleh dari scientific crime investigation. “Oleh karena itu, lakukan penegakkan hukum secara transparan, dan (yang) dapat dipertanggungjawabkan melalui penyidikan berdasarkan scientific crime investigation untuk mengungkap suatu perkara pidana. Hindari pengambilan kesimpulan penanganan perkara secara terburu-buru sebelum seluruh bukti dan fakta lengkap dikumpulkan yang tentunya melibatkan ahli pada bidangnya,” sambung Kapolri.

Pernyataan Kapolri tersebut, disampaikan satu hari setelah Polda Jabar, pada Rabu (19/6/2024) melimpahkan berkas perkara penyidikan lanjutan atas tersangka Pegi Setiawan alias Pegi Perong ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Pegi adalah salah-satu dari tiga tersangka, yang selama 8 tahun menjadi DPO alias buronan terkait kasus kematian Vina dan Eky pada 2016.

Polda Jabar baru menangkap Pegi di Bandung, pada Mei 2024, beberapa pekan setelah kasus kematian Vina dan Eky tersebut kembali terekspos ke publik. Sementara Pegi ditangkap, Polda Jabar malah mengumumkan penghapusan dua nama DPO lainnya.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky sendiri, saat ini masih menjadi misteri, dan masih mengundang perdebatan serta spekulasi publik. Meskipun sudah delapan orang melalui pengadilan yang inkrah, sudah divonis bersalah melakukan pembunuhan dan semuanya menjalani hukuman penjara. Satu terpidana terkait kasus tersebut, saat ini sudah bebas karena status terpidananya masih di bawah umur.

photo
Komik Si Calus : Kambing Hitam - (Daan Yahya/Republika)

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement