REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON----Pegi Setiawan, yang ditetapkan oleh Polda Jabar sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, hingga kini masih mendekam di tahanan.
Sidang praperadilan yang diajukan kuasa hukumnya untuk menggugat penetapan status tersangka itupun belum membuahkan hasil karena sidang ditunda, Senin (24/6/2024).
Tak hanya langkah hukum oleh penasehat hukumnya, upaya pembebasan Pegi pun dilakukan keluarganya melalui ‘jalur langit’. Setiap hari, mereka menggelar doa dan pembacaan surat Yasin untuk mendoakan kebebasan Pegi.
‘’Pegi minta di rumah harus ada Yasinan. Jadi kami mengadakan Yasinan sekeluarga di rumah, setiap malam,’’ ujar ibu kandung Pegi, Kartini, saat ditemui di rumahnya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Senin (24/6/2024).