Selasa 02 Jul 2024 05:38 WIB

Islam Mewajibkan Suami untuk Menghajikan Istri, Benarkah?

Yang menjadi tanggung jawab suami adalah tanggung jawab keluarga (termasuk istri).

Red: A.Syalaby Ichsan
Kamar Ghurfatul Barakah/Jamaah Pasangan Suami Istri berjalan di Makkah (Ilustrasi)
Foto:

Kedua, pilihan suami menghajikan istri itu pilihan terbaik sebagaimana tuntunan berikut.

(1) Bagian dari al-mu’asarah bil ma’ruf (memberikan perlakuan terbaik kepada istri) yang menjadi kewajiban suami.

Lembaga Fatwa al-Azhar menjelaskan,

‎إن لم تملك المرأة نفقة حج الفريضة من مالها لم يجب عليها، ومن إحسان زوجها إليها تحمل نفقة حجها.

“Jika istri tidak memiliki biaya yang cukup untuk menunaikan ibadah haji, maka ia tidak wajib berhaji. Tetapi sang suami karena budi baiknya dapat menghajikannya (menanggung biaya hajinya)."

Syekh ‘Uwaidhah Utsman (Sekretaris Fatwa Dar al-Ifta Mesir) menjelaskan,

‎نقول للزوج إن كنت صاحب مال وإن كان لا يؤثر معك هذا فساعد زوجتك وساعد من شئت على أن يؤدى هذه العبادة إن أردت.

“Jika suami dalam posisi mampu untuk menyediakan biaya haji istrinya, maka bagian dari keutamaan untuk membantu istrinya agar ia bisa menunaikan ibadah tersebut."

(2) Mengikuti sunah Rasulullah SAW. Majdi Asyur (Penasihat Mufti Mesir) menjelaskan,

‎ بأن يتحملوا نفقات حج زوجاتهم ما داموا مستطيعين، تأسِّيًا بالنبي صلى الله عليه وآله وسلم.

“Menjadi pilihan terbaik saat suami menghajikan istrinya jika mampu sebagaimana Rasulullah SAW melakukan hal tersebut."

"Dari ‘Aisyah ia berkata, 'Kami keluar bersama Nabi SAW dan tidak ada yang kami ingat kecuali untuk menunaikan haji..'.” (HR Bukhari).

Hadits ini menunjukkan bahwa suami menghajikan istrinya itu dilakukan oleh Rasulullah SAW sebagai teladan dalam beruswah setiap Muslim dan Muslimah.

(3) Bagian dari mengokohkan sakinah keluarga dan membalas kebaikan kepada istri dengan balasan yang sama atau bahkan lebih baik.

Syekh Athiyah Saqr menjelaskan,

أما أن يدفع تكاليف حجها فليس بواجب عليه، فالحج فرض على القادر المستطيع، فإن كانت تملك مالا يكفى للحج وجب عليها الحج من مالها هى، ولا يلزم الزوج بدفع أى شيء لها، ولا يعاقب على التقصير، أما إن تبرع بذلك فهو خير، وله ثواب إن شاء الله، وهو من المعاشرة بالمعروف والتعاون على الخير.

"Suami tidak wajib menyediakan biaya haji istrinya karena haji hanya wajib bagi yang mampu (istitha’ah). Jika istri mampu, maka ia wajib haji dari hartanya. Tetapi suami tidak wajib menghajikan istrinya. Adapun saat suami menghajikan istri, maka itu menjadi keutamaan, kebaikan, berpahala dan bagian dari mu’asyarah bil ma’ruf."

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement