Kasus pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Eky oleh geng motor di Kota Cirebon pada 2016, terus bergulir di Pengadilan Negeri Bandung. Dalam sidang praperadilan itu, baik pemohon maupun termohon saling mempertahankan argumentasinya terutama untuk kasus dengan tersangka Pegi Setiawan.
Salah satu pengacara tersangka, Insank Nasruddin, menyakini, kliennya Pegi Setiawan yang dijadikan tersangka pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jabar, bukan Pegi Perong. Menurut dia, Pegi Setiawan menjadi korban salah tangkap atau error in persona. Karena itu, ia meminta kliennya dibebaskan.
"Alhamdulillah kami sangat puas betul, artinya apa kami mampu membuktikan bahwa selama ini yang dikatakan Pegi Perong itu adalah Pegi Setiawan adalah tidak seperti demikian," ucap Insank.
tim kuasa hukum Pegi Setiawan menghadirkan lima saksi dalam lanjutan sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan termohon penyidik Polda Jabar.
Kuasa hukum Pegi Setiawan lainnya, Toni RM mengatakan, kehadiran saksi yang didatangkannya untuk mberikan kesaksian bahwa Pegi Setiawan diduga menjadi korban salah tangkap oleh Polda Jabar. Dia menilai, Polda Jabar tidak memiliki cukup bukti yang kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Sebab, kata dia, pada 27 Agustus 2016 silam, Pegi Setiawan tidak berada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan di Cirebon. "Pegi Setiawan tidak ada di lokasi, Pegi Setiawan bukan pelakunya, Pegi Setiawan bukan Pegi alias Perong," kata Toni.