Jumat 05 Jul 2024 10:45 WIB

Kesimpulan Praperadilan Diserahkan ke Hakim, Ini Argumentasi Kubu Pegi dan Polda Jabar

Putusan praperadilan Pegi Setiawan akan dibacakan hakim PN Bandung, Senin depan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
Para saksi mengucapkan sumpah saat sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/7/2024). pada sidang kali ini tim kuasa hukum Pegi Setiawan menghadirkan empat saksi dan ahli pidana dalam lanjutan sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan termohon penyidik Polda Jawa Barat.
Foto:

Pada Kamis (4/7/2024), Kartini, ibu Pegi Setiawan membesuk anaknya di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Jabar. Ia datang bersama kuasa hukum sambil membawa nasi padang dan bolu untuk anak kesayangannya.

Kartini mengaku lega bisa bertemu anaknya tersebut. Selama membesuk Pegi, ia meminta anaknya untuk terus berdoa dan kuat. Apalagi, Senin (8/7/2024) depan putusan praperadilannya akan diumumkan.

"Ya alhamdulillah perasaan agak sedikit lega bisa bertemu anak, biasa nguatkan Pegi suruh Pegi supaya berdoa," ucap dia.

Ia membawa nasi padang untuk anaknya dan juga bolu yang diperoleh dari para warganet. Kartini melihat sosok anaknya dalam kondisi sehat meski mengalami gatal-gatal di tangan dan di perut.

Namun, keluhan yang Pegi alami tersebut, ia mengatakan telah diobati. Di samping mendoakan Pegi, ia pun terus berupaya agar anaknya bebas dari tahanan dan kasus yang menjeratnya.

Kartini mengaku sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto agar membebaskan anaknya. Ia meyakini bahwa anaknya tidak bersalah.

"Harapannya untuk membebaskan Pegi, tidak bersalah bukan Pegi Perong. Pegi adalah Pegi Setiawan bukan pelaku pembunuhan. Seyakin 100 persen anak saya tidak melakukan kejahatan itu," ungkap dia.

photo
Komik Si Calus : Kambing Hitam - (Daan Yahya/Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement