Rabu 10 Jul 2024 16:05 WIB

Firli Bahuri tak Kunjung Ditahan, MAKI Ancam Gugat Polda Metro Jaya

Boyamin merencanakan gugatan praperadilan pada Agustus 2024.

Rep: Rizky Suryarandika, Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri.
Foto:

Lewat kuasa hukumnya, Firli Bahuri meminta agar kasus yang menjeratnya sebagai tersangka di Polda Metro Jaya dihentikan. Pengacara Ian Iskandar mengatakan kliennya merasa disandera oleh kepentingan-kepentingan yang tak lazim dalam mandeknya proses penegakan hukum.

Pun status tersangka yang masih melekat hingga kini, dikatakan Ian, membuat purnawirawan bintang tiga kepolisian itu, dirampas kebebasan sosialnya. Hal tersebut dikatakan Ian, mengingat tuduhan korupsi berupa penerimaan gratifikasi, dan pemerasan yang dialamatkan kepada Firli Bahuri oleh penyidik Polda Metro Jaya, tak kunjung pungkas.

“Beliau merasa tersandera dengan status hukumnya sekarang,” ujar Ian saat dihubungi Republika dari Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Menurut Ian, jika penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya tak bisa membuktikan tuduhan terhadap Firli Bahuri, agar segera terbitkan saja Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Karena menurut Ian, setelah lebih dari setengah tahun berstatus tersangka, kasus yang menjerat Firli Bahuri juga tak kunjung naik sidang.

“Jadi janganlah kita menzalimi atas kedengkian yang tidak berdasar kepada seseorang. Seharusnya, dan wajib karena berjalannya waktu yang sekian lama, semestinya pihak Dirkrimsus Polda Metro Jaya mengeluarkan SP3 terhadap beliau (Firli Bahuri),” kata Ian.

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement