Kuasa hukum Pegi Setiawan meminta sejumlah dokumen dan ponsel milik kliennya yang disita penyidik Polda Jabar agar dikembalikan. Pasalnya gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi di Pengadilan Negeri Kota Bandung telah dikabulkan pada Senin (8/7/2024).
"Dikembalikan barang bukti kepada pihak kami seiring dengan diputusnya persidangan praperadilan, dimana dalam persidangan pihak kami gugatan dikabulkan," ucap kuasa hukum Pegi, Muhtar Effendy kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Baca: Dubes Bawa Surat, Prabowo Diundang Pangeran MBS ke Arab Saudi
Menurut dia, pascaputusan praperadilan, penyidik sudah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Namun, penyidik belum mengembalikan sejumlah barang bukti yang disita milik Pegi.
"Harusnya gak menunggu permohonan kami, oke kami tim akan merumuskan mengajukan permohonan tersebut kalau dalam beberapa hari ini polda tidak ada menghubungi kami," kata Muhtar.
Menurut dia, barang bukti yang disita milik Pegi, yaitu ijazah dua lembar, kartu tanda penduduk (KTP), surat izin mengemudi (SIM), dan kartu keluarga (KK). Selain itu, satu unit ponsel milik kliennya masih dibawa penyidik.
"Barang bukti yang diketahui bersama Polda Jabar melakukan konferensi pers pertama setelah ditangkap ijazah dua lembar, KTP, SIM dan kartu keluarga. Handphone belum menerima kabar bahwa handphone Pegi dikembalikan," ucap Muhtar.
Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam. Total berkas putusan yang dibacakan hakim tunggal mencapai 115 halaman. "Mengadili, memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan," ucap dia di ruang satu sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Dia mengatakan penetapan tersangka Pegi dalam kasus tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Eman pun memerintahkan penyidik Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan. "Membebaskan pemohon dari tahanan dan memulihkan hak pemohon," kata Eman.