REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal telah menghadirkan sejumlah saksi dan ahli, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (31/7/2024). Salah satu ahli yang dihadirkan adalah mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.
Ditemui usai memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim, Susno pun menyampaikan pendapatnya tentang kasus yang terjadi delapan tahun lalu itu.
"Kalau mau dikatakan kecelakaan, kan sudah ada buktinya dan sudah divonis oleh Polres Sumber (Polresta Cirebon) ya, itu kecelakaan. Sampai sekarang, perkara kecelakaan itu tidak pernah dilimpahkan, tidak pernah dibatalkan," kata Susno.
Namun kemudian, kematian Vina dan Eky dinyatakan akibat pembunuhan, yang masuk pada wilayah hukum Polres Cirebon Kota (Polres Ciko). "Nah, pembunuhan itu, ya silakan ada buktinya apa tidak? Ada TKP-nya apa tidak? TKP-nya di mana? Buktinya apa? Nah, silakan mereka berdebat di dalam. Bukti, saksi, saling bertentangan. Bukti ahli, berupa visum tidak menunjukkan secara langsung. CCTV, sidik jari dan lainnya tidak ada. Silakan, aku tidak bisa menentukan ini pembunuhan atau tidak," ujar Susno.
Ketika ditanyakan soal proses penyelidikan dan penyelidikan kasus Vina, Susno menilai, sudah benar proses penyelidikan dilakukan oleh jajaran Polres Sumber (Polresta Cirebon) karena wilayahnya di Kabupaten Cirebon.
"Dan (Polres) Kabupaten sudah menyimpulkan ini kecelakaan lalu lintas. Sudah benar. Dan sampai sekarang tidak pernah dihentikan kecelakaan lalu lintas itu. Dan tidak pernah ditarik ke Polda kecelakaan lalu lintas itu. Dan tidak pernah dilimpahkan ke Polres Ciko (Cirebon Kota). Jadi sudah benar, (penyelidikan) kecelakaan lalu lintas ya,’’ katanya.