Kamis 01 Aug 2024 09:50 WIB

Sunat Perempuan, Bolehkah? Ini Pandangan Muhammadiyah

Berikut pandangan Muhammadiyah tentang praktik sunat perempuan atau khitan perempuan.

Red: Hasanul Rizqa
Khitan perempuan (ilustrasi)
Foto:

Sebagian pembela tradisi khitan perempuan juga membawa dalil tentang fitrah, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW. "Fitrah itu ada lima: khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memotong kumis” (HR Bukhari Muslim).

Namun, khitan adalah istilah yang dipakai untuk tindakan memotong kulup kemaluan anak-laki-laki. Adapun untuk perempuan, istilahnya adalah khifadh. Jadi, secara logika kata khitan dalam hadis tersebut bukan untuk perempuan.

Kesimpulannya, tidak ada satu pun "hadis" yang menyarankan khitan perempuan itu mencapai derajat hadis sahih. Bahkan, kedudukannya addalah dhaif dengan berbagai macam alasan.

Maka, jelaslah bahwa khitan perempuan bukan sebuah praktik yang dianjurkan. Sunat perempuan bahkan bisa menjadi mudharat apabila pelaksanaanya hanya sekadar untuk memenuhi tradisi atau adat masyarakat.

Lebih-lebih, ada peluang untuk melanggar etika jika khitan itu dilakukan berdasarkan tuduhan bahwa perempuan--bila tidak disunat--tidak bisa terkekang libidonya. Sebaliknya, demikian anggapan ini, khitan laki-laki dilakukan karena untuk menjaga kebersihan dan kesehatan, bukan alasan pengekangan nafsu.

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement