REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) mengungkapkan adanya tim khusus yang diterjunkan guna menindaklanjuti laporan dari kuasa hukum dan keluarga almarhumah Dini Sera Afriyanti. Tim ini akan mendalami hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) .
Ronald merupakan terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera Afriyanti meninggal. Ronald kini sudah menghirup udara bebas di saat air mata keluarga Dini belum kering. "Bawas telah selesai melakukan penelaahan dan langsung membentuk tim pemeriksa," kata Kepala Bawas MA Sugiyanto kepada wartawan, Jumat (2/8/2024).
Sugiyanto menyampaikan tim dari Bawas mulai bekerja sejak aduan itu disampaikan pada 31 Juli 2024. Tim Bawas ini membuka kemungkinan memeriksa para hakim yang membebaskan Ronald.
"Selanjutnya dalam waktu dekat tim akan meluncur ke Surabaya untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait dan para terlapor," ujar Sugiyanto.
Saat ini, Sugiyanto menyebut tim pemeriksa sedang menghimpun bahan-bahan untuk melakukan pendalaman terhadap Majelis Hakim yang diadukan.
"Untuk memastikan apakah benar ada pelanggaran KEPPH dalam penjatuhan putusan perkara tersebut atau tidak," ucap Sugiyanto.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Dini Sera Afriyanti (29) sudah melaporkan majelis hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur ke Bawas MA pada 31 Juli 2024. Aduan sudah dibuat pula ke Komisi Yudisial (KY).
Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak eks anggota DPR RI dari PKB Edward Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ronald dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan walau telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga meninggal.
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik memutuskan Ronald dinilai tak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.