Sabtu 03 Aug 2024 17:34 WIB

Pansus Haji, Kualitas Penyelenggaraan, dan Mencuatnya Aroma Politis?

Pansus Haji 2024 dinilai sarat dengan kepentingan politis

Rep: Muhyiddin / Red: Nashih Nashrullah
Jamaah calon haji Indonesia kategori lansia dan disabilitas menjalani safari wukuf pada Sabtu (15/6/2024) siang waktu setempat.
Foto:

Kedua kementerian dua negara ini lantas menyoroti perihal simulasi-simulasi saat puncak haji, terutama saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Kemenag sendiri memberikan perhatian yang serius terkait layanan di Mina. Karena, luas Mina terbatas dan tenda-tendanya di maktab tergolong sempit.

Di Mina terdapat lima sektor dan jamaah Indonesia biasa ditempatkan di sektor tiga dan empat. Sementara sektor satu dan dua diperuntukkan bagi jamaah haji khusus dan furoda.

Di sektor tiga dan empat, jamaah Indonesia tidak hanya berjejal dengan jamaah sesama negara tetapi harus berbagi dengan jamaah dari Malaysia, China, hingga Filipina.

Hilman tak bisa membayangkan apabila 20 ribu orang bergabung dengan jamaah reguler normal di tenda maktab yang terbatas. Terlebih, tenda Mina yang hanya diisi jamaah reguler normal saja sudah berjubel.

Akhirnya Indonesia pun memutuskan untuk memasukkan kuota haji tambahan ke zona dua yang relatif masih kosong. Namun, kata Hilman, jalur itu biasanya dipakai oleh jamaah haji khusus.

Kemudian pada Januari 2024, Kementerian Haji Arab Saudi memberikan persetujuan yang dalam naskahnya memberikan tambahan kuota 20 ribu. "Nah kemudian di situlah didorong ke zona dua, yang relatif masih kosong tapi itu beda jalur biasanya dipakai oleh haji khusus," kata dia.

Atas dasar itu, Kemenag pun berupaya mengomunikasikan lagi kepada Komisi VIII DPR RI. Namun, karena berdekatan dengan waktu pencoblosan Pemilu, maka penyesuaian tidak berjalan dengan mulus.

Persoalan teknis ini lah yang masih dipermasalahkan Pansus DPR. Mereka merasa Kemenag tidak mengkomunikasikan pengalihan kuota haji tambahan itu.

"Jadi betul ada situasi-situasi teknis, hasil kajian teknis yang kemudian kita simulasikan seperti itu (dialihkan). Jadi bukan dijual, karena Kemenag juga gak jualan kuota," kata Hilman.

Terkait masalah kuota haji, Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj juga menilai, pemerintah tidak melakukan pelanggaran. Karena, berdasarkan pasal 8, pasal 9 dan pasal 64 Undang-Undang nomor 8 tahun 2019 ada istilah dua kuota.

Pertama, yaitu kuota pokok yang 221 ribu, yang mana rumus pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. "Nah itu bisa diberlakukan rumus itu pada kuota haji pokok," ujar Mustolih kepada  Republika.co.id.

Sementara, lanjut dia, terkait kuota Haji tambahan yang 20 ribu itu menjadi kewenangan Menteri Agama untuk mengaturnya. Karena itu, menurut Mustolih, dalam hal ini Kemenag tidak melakukan pelanggaran.

Alasan lain yang diungkapkan Timwas DPR RI terkait pentingnya pembentukan Pansus Haji 2024 ini karena adanya kasus AC mati di tenda jamaah. Namun, persoalan matinya AC itu hanya terjadi di beberapa tenda saja dan itu pun langsung mendapat ditangani oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dan Masyariq.

Mustolih juga menyampaikan bahwa waktu pembentukan pansus haji sendiri juga tidak ideal. Karena beberapa bulan lagi atau tepatnya tanggal 1 Oktober 2024 mendatang, periode DPR 2019-2024 akan berakhir. Sementara, banyak anggota DPR yang tidak terpilih lagi.

"Saya menduga ini akan layu sebelum berkembang. Karena semangatnya juga tidak mendasar sesungguhnya, dan dari aspek waktu tidak terlalu ideal tadi. Misalnya, mereka juga akan reses dan kemudian nanti Agustus akan ada sidang tahunan," ucap Mustolih.

"Oleh karena itu saya kira dari aspek waktu tidak akan terkejar apalagi kalau misalnya targetnya itu angket gitu," kata dia.

Namun, karena pembentukan Pansus Haji 2024 ini sudah menjadi kesepakatan DPR, maka pemerintah harus menghormatinya. Tinggal nanti dilihat, apakah Pansus Haji ini akan berjalan efektif atau justru hanya gimik politik saja.

"Ini mesti kita hormati dan kita akan lihat sejauh mana kemudian efektifitas daripada pansus ini dan transparansi mereka kemudian menyusun agenda-agenda pansus ke depan. Apakah betul-betul efektif atau hanya gimik politik di akhir periode saja?," kata Mustolih.

Terlepas daripada urgensi Pansus ini, tambah dia, catatan-catatan yang diberikan DPR nantinya juga harus didengar oleh pemerintah demi untuk perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan penyelenggaraan ibadah haji di masa-masa yang akan datang.

Pengurus Besar (PB) Alkhairaat juga angkat bicara terkait dibentuknya Pansus Haji oleh DPR RI.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PB Alkhairaat, Jamaluddin Mariadjang, mengatakan, Pansus Haji yang diprakarsai politisi di parlemen, patut dipertanyakan dimensi rasionalitasnya.

Karena, menurut dia, apa yang dilakukan pemerintah tentang pengaturan kuota antara kelompok gaji reguler dan khusus, tidak bertentangan dengan peraturan.

“Juga kita dapat membahasakan kewenangan yang diberikan kepada menteri yang merupakan bentuk diskresi yang dibenarkan undang-undang. Maka kebijakan membagi kuota tambahan fifty-fifty itu clear dari sudut norma ini. Di mana salahnya?,” kata Jamaluddin, Rabu (17/7/2024).

Dia pun mempertanyakan apa motif politik para aktor legislatif itu memperlihatkan aksinya. Menurut dia, Pansus Haji ini hanya merupakan sandiwara yang tidak ada berguna untuk perbaikan penyelenggaraan haji.

“Publik melihat kasus ini secara terang benderang. Justru masalahnya mengapa ada sandiwara pansus ini. Seolah-olah para aktor ini sedang menggantang asap,” ucap dia.

Tenda jamaah di Mina

Seperti diketahui, kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 221 ribu orang, yang terdiri atas 203.320 haji reguler dan 17.680 haji khusus. Selain itu, Indonesia juga mendapat 20 ribu kuota tambahan yang kemudian dibagi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Sehingga totalnya menjadi 241 ribu jamaah, terbanyak sepanjang sejarah.

Selama penyelenggaraan ibadah haji, semua layanan haji berjalan dengan baik, seperti layanan konsumsi, transportasi, dan akomodasi. Tidak hanya itu, layanan haji pada Puncak Haji juga berjalan dengan baik.

Jika pun timwas DPR memeriksa langsung ke Mina pada Puncak Haji, sebenarnya tidak ada masalah krusial yang terjadi di Mina. Kalau pun ada persoalan-persoalan AC mati dan over kapasitas itu sifatnya hanya kasuistik.

Terkait layanan di Mina ini, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekaligus Ketua PP Muhammadiyah, KH Anwar Abbas jusru mengkritik Pansus DPR yang mengungkit masalah kepadatan tenda jamaah di Mina. Anggota Amirul Haj 2024 ini mengajak DPR untuk menggunakan analisa perhitungan matematika.

“Kritik-kritik tersebut seharusnya juga menggunakan matematika sebagai alat analisis,” ujar Buya Anwar saat menghadiri pertemuan delegasi Amirul Hajj di kantor pusat Kemenag, Jakarta, Selasa (23/7/2024) lalu.

“Ruang yang ada terbatas, sementara jumlah jamaah ditambah. Tentu porsi bagi masing-masing jamaah mengecil,” ucap Buya Anwar.

Menurut dia..

 

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement