Kamis 08 Aug 2024 16:43 WIB

Sumpah Pocong Saka Tatal Vs Iptu Rudiana Disebut Biasa tapi Kalau Berbohong Ini Kutukannya

Gilap mengaku tidak mengetahui apakah Rudiana besok hadir atau tidak

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Tim kuasa hukum Saka Tatal tak main-main menanggapi pernyataan Iptu Rudiana, ayah almarhum Eky, yang berani melakukan sumpah pocong. Melalui sumpah itu, mereka ingin membuktikan bahwa Saka Tatal tidak berbohong dalam kasus kematian Vina dan Eky.

Sumpah pocong rencananya akan diadakan di Padepokan Agung Amparan Jati, Desa Lurah, Blok Karangtengah Kidul, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, usai Sholat Jumat (9/8/2024).

Baca Juga

Pemilik Padepokan Agung Amparan Jati, Raden Gilap Sugiono, mengatakan, berdasarkan permintaan dari tim kuasa hokum Saka Tatal, yang akan disumpah pocong adalah Iptu Rudiana dan Saka Tatal. Namun, Gilap mengaku tidak mengetahui apakah Rudiana besok akan hadir untuk disumpah pocong atau tidak. Jikapun Rudiana tidak hadir, maka sumpah pocong akan tetap dilaksanakan.

‘’Harusnya memang ada dua objek, Pak Iptu Rudiana dan Saka Tatal. Tapi misalnya salah satu tidak hadir, tetap kita laksanakan. (Berarti yang disumpah hanya Saka Tatal?) iya,’’ ujar Gilap, saat ditemui di padepokan miliknya, Kamis (8/8/2024).

Gilap mengaku sudah mempersiapkan segala sesuatu untuk melaksanakan sumpah pocong tersebut. Dia pun menilai sumpah pocong kali ini biasa saja karena memang sering diadakan sebelumnya. ‘’Yang luar biasa adalah tulah-nya (dampaknya/kutukannya), tulah dari sumpah pocong itu, apabila mereka yang melakukan sumpah pocong ini berbohong,’’ kata Gilap.

Gilap tidak menjelaskan secara rinci tulah bagi pelaku sumpah pocong yang berbohong. Dia hanya mengatakan bahwa tulah itu berupa azab yang pedih. ‘’Kalau menurut saya, sumpah pocongnya mah biasa. Tapi tulah-nya, Insya Allah, azabnya yang teramat pedih oleh Allah SWT itu sesegera mungkin,’’ ucap Gilap.

Salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, sebelumnya telah mengirimkan surat undangan resmi kepada Rudiana untuk melaksanakan sumpah pocong. "Materi sumpah pocongnya meliputi penangkapan non prosedural; penganiayaan dan penyiksaan terhadap klien kami yang pernah dilakukan; pengarahan untuk memberikan keterangan palsu dan rekayasa pembunuhan," kata Farhat, Senin (5/8/2024).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement