Selasa 20 Aug 2024 12:19 WIB

Putusan Terbaru MK, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri pada Pilgub Jakarta

Peluang pasangan Anies-Hendrar terbuka untuk melawan RK-Siswono di Jakarta.

Red: Erik Purnama Putra
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membacakan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Foto:

Said bahkan mengaku, sudah berkomunikasi dengan Anies secara langsung terkait rencana pasangan tersebut. Hanya saja, ia tidak menjelaskan hasil komunikasi terkait pasangan Anies-Hendrar. "Ya memang dari sejak awal Pak Anies yang cagub. Kami akan orang keduanya," ucap Said.

Langkah itu sebagai respons PDIP ditinggal sendirian oleh KIM di Jakarta. "Tapi kalau pada akhirnya kami tidak bisa, katakanlah, karena sudah KIM Plus terkonsolidasi kami tidak punya kawan lagi untuk maju, ya apa boleh buat?" kata Said yang merupakan ketua Banggar DPR tersebut.

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement