Selasa 20 Aug 2024 18:36 WIB

Salut dengan Putusan MK, PP Muhammadiyah: Dapat Mengakhiri Tirani

Putusan MK tersebut dinilai membawa perubahan mendasar kehidupan politik di Indonesia

Rep: Muhyiddin/ Red: A.Syalaby Ichsan
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Abdul Muti
Foto: dok ist
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Abdul Muti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof Abdul Mu'ti mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. 

Dengan keputusan itu, partai politik atau gabungan partai politik boleh mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) Jakarta dengan syarat 7,5 persen suara sah pemilu terakhir.

Baca Juga

"Salut dan apresiasi yang tinggi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang berani mengambil keputusan tegas terkait Pemilukada dan persyaratan calon kepala daerah," ujar Prof Mu'ti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Selasa (20/8/2024). 

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengatakan, keputusan MK itu akan membawa perubahan mendasar dan arah baru kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia. Dia pun berharap, keputusan itu bisa mengakhiri tirani di negeri ini. 

"Keputusan MK itu diharapkan dapat mengakhiri tirani dan dominasi partai politik besar dalam menentukan kepemimpinan baik di daerah maupun di pusat," ucap Prof Mu'ti. 

Menurut dia, keputusan MK itu bersifat final dan mengikat, sehingga semua pihak, pemerintah, penyelenggara pemilu, partai politik, dan masyarakat harus patuh dengan keputusan itu. 

"Kami berharap partai politik dapat mengambil langkah-langkah politik, khususnya terkait pilkada, agar lebih berani mengambil langkah yang memenuhi aspirasi masyarakat untuk kehidupan demokrasi yang lebih sehat dan membuka kesempatan bagi masyarakat memilih pemimpin yang sesuai aspirasinya," kata Prof Mu'ti. 

Putusan MK tersebut juga berhasil menarik perhatian jagad maya. Pasalnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bisa mengusung pasangan calon (paslon) sendiri tanpa harus koalisi dengan parpol lain mengingat PDIP berhasil meraih 15 dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta pada periode 2024-2029.

Artinya, bakal cagub-cawagub yang saat ini ada, Ridwan Kamil-Suswono Vs Dharma-Kun, bisa saja bertambah jika PDIP mengajukan satu pasang calon. Anies Baswedan pun menyatakan siap untuk dicalonkan dari PDI Perjuangan dalam Pilkada 2024.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement