Rabu 21 Aug 2024 15:24 WIB

DPR: Putusan MK Hanya Berlaku untuk Partai Nonparlemen

PDIP protes, RUU Pilkada bahwa partai parlemen tetap mengacu ke aturan lama.

Rep: Bayu Adji Prihammanda / Red: Erik Purnama Putra
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi.
Foto:

Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Dave Laksono mengatakan, rapat panitia kerja yang akan digelar oleh Baleg DPR RI dengan agenda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada bukan untuk membatalkan putusan terbaru MK. Dave mengatakan, nantinya masing-masing partai perlu menyampaikan pandangannya terhadap putusan tersebut.

Dalam hal ini, Partai Golkar pun akan menyesuaikan terhadap rapat yang digelar Baleg pada hari Rabu ini. "Jadi, sebelum kami menyikapi lebih dalam, mempelajari terlebih dahulu putusannya seperti apa, terus juga nanti berkaitan dengan aturan-aturan turunan lainnya," kata Dave saat ditemui dalam Munas XI Partai Golkar, Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, Rabu.

Selain itu, lanjut dia, rapat Baleg DPR RI itu memang perlu digelar walaupun waktunya mepet dengan pendaftaran pasangan calon pada Pilkada 2024. Pasalnya, putusan itu perlu dipelajari agar tidak terjadi multitafsir. "Ini masih pendalaman dahulu ya, baru menyikapinya setelah kami tahu persis aturan itu bagaimana," kata Dave.

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement