Selasa 27 Aug 2024 18:44 WIB

Pramono Anung Siapkan Berkas Pencalonan, PN Jaksel Terbitkan Surat tak Berstatus Terdakwa

Nama Pramono Anung disebut-sebut bakal maju untuk Pilgub DKI.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri berbincang dengan Sekretaris Kabinet RI Pramono Anung (kiri)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri berbincang dengan Sekretaris Kabinet RI Pramono Anung (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Politikus PDI Perjuangan Pramono Anung menyiapkan berkas-berkas persyaratannya untuk diusung sebagai calon gubernur (cagub) untuk Pilkada DKI Jakarta 2014.

Pada Selasa (27/8/2024), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerbitkan tiga surat keterangan hukum untuk Pramono. Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan tiga surat yang diterbitkan tersebut, terkait dengan status hukum, hak politik, dan utang-piutang.

Baca Juga

“Bahwa benar, PN Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan yang diajukan oleh pemohon atas nama Pramono Anung,” begitu kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa (27/8/2024).

Tiga dokumen yang diterbitkan tersebut, di antaranya, kata Djuyamto surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih. 

Kemudian surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang atas nama pribadi, badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya. “Surat keterangan tersebut, dikeluarkan atas permohonan dari pemohon Dr Pramono Anung untuk persyaratan pencalonan sebagai calon gubernur DKI Jakarta,” begitu sambung Djuyamto. 

Nama Pramono Anung belakangan disebut-sebut akan diusung oleh PDI Perjuangan sebagai cagub untuk Pilkada Jakarta 2024.

Nama Pramono muncul setelah spekulasi yang beredar dalam sepekan terakhir yang menguatkan PDI Perjuangan akan mengusung Anies Rasyid Baswedan dan Rano Karno. Namun sejak Senin (27/8/2024), dikabarkan Ketua Umum PDI Perjuangan yang meminta agar Pramono siap untuk dicagubkan, dengan Rano Karno sebagai calon wakil gubernur (cawagub) untuk Pilkada Jakarta.

Siapapun yang diusung oleh PDI Perjuangan dalam Pilkada Jakarta, pasangan tersebut akan melawan usungan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang sudah mendeklarasikan pasangan cagub-cawagub Ridwan Kamil-Suswono. Pasangan tersebut, dikabarkan akan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah pada Rabu (28/8/2024).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement