Atas pertimbangan tersebut, MUI pun menetapkan jika melihat mushaf Alquran ketika sholat tidak membatalkan shalat. MUI berpendapat, boleh membaca Alquran dengan melihat mushaf selama tidak mengganggu kekhusyukan dan tak melakukan gerakan yang membatalkan sholat.
Untuk menjaga kekhusyu'an shalat maka imam shalat diutamakan membaca ayat Alquran bil ghaib (dengan hafalan, tanpa melihat mushaf).MUI juga memberi rekomendasi jika orang yang akan menjadi imam shalat harus memahami ketentuan fikih shalat, menjaga kekhusyu'an, dan memperhatikan kondisi makmum.
Bagi seorang imam shalat fardhu untuk tidak memanjangkan bacaan ayat Alqur'an, terlebih jika kondisi makmum beragam. Bagi pengurus takmir masjid untuk memilih imam rawatib dengan pemahaman keagamaan yang baik, hafalan yang baik dan bacaan yang mujawwad.