REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Senin (9/9/2024). Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Arie Ferdian itu mengagendakan mendengar jawaban dari jaksa selaku termohon atau kontra memori.
Sidang PK itu sempat ditunda selama beberapa jam akibat tidak dihadirkannya enam terpidana. Sidang akhirnya kembali digelar pada pukul 14.00 WIB, setelah keenam terpidana dihadirkan di ruang sidang. Adapun enam terpidana itu adalah Jaya, Supriyanto, Eko Ramadhani, Eka Sandi, Hadi Saputra dan Rivaldi Aditya Wardana.
Dalam sidang kali ini, kata dia, termohon menolak novum yang diajukan oleh pemohon. Salah satu jaksa dalam sidang PK tersebut, Sunarno, menjelaskan, novum yang diajukan oleh pemohon tidak berlandaskan hukum. ‘’Novum oleh pemohon tidak dapat diterima secara hukum karena tidak dapat dianggap sebagai bukti baru. Sehingga permohonan peninjauan kembali sudah sepatutnya ditolak,’’ kata Sunarno.
Sunarno mengungkapkan, alasan dari penasihat hukum keenam terpidana dalam sidang PK tersebut tidak dapat diterima. ‘’Penasihat hukum mendalilkan alasan adanya pertentangan dalam berbagai putusan, bahwa Jaksa Penuntut Umum melihat alasan tersebut terlalu mengada-ngada,’’ katanya.