Rabu 18 Sep 2024 09:16 WIB

Instagram Punya Aturan Baru, Pengguna di Bawah Usia 18 Tahun 'Gak Bisa' di-DM

Pengguna akun remaja hanya bisa menerima pesan dan tag oleh akun yang mereka ikuti.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Qommarria Rostanti
Logo Instagram. Meta Platforms memperkenalkan pembaruan penting untuk akun Instagram pengguna di bawah 18 tahun.
Foto: AP Photo/Jenny Kane
Logo Instagram. Meta Platforms memperkenalkan pembaruan penting untuk akun Instagram pengguna di bawah 18 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Meta Platforms memperkenalkan pembaruan penting untuk akun Instagram pengguna di bawah 18 tahun dengan menambahkan pengaturan privasi dan kontrol orang tua yang lebih ketat. Mulai Selasa (17/9/2024), Meta secara otomatis mengonversi semua akun Instagram yang ditetapkan untuk pengguna di bawah 18 tahun menjadi “akun remaja”, yang akan menjadi akun pribadi secara default.

Pengguna akun remaja nantinya hanya dapat menerima pesan dan di-tag oleh akun yang mereka ikuti atau yang sudah terhubung, demikian seperti dilansir Reuters. Selain itu, pengaturan konten sensitif akan diatur ke tingkat paling ketat.

Baca Juga

BACA JUGA: Tinggi Nabi Adam 37 Meter? Hadits Ini Ungkap Faktanya dan Dibenarkan Sains Modern

Adapun pengguna di bawah 16 tahun hanya dapat mengubah pengaturan default ini dengan izin orang tua. Orang tua juga akan memiliki akses untuk memantau interaksi anak mereka dan membatasi penggunaan aplikasi.

Pembaruan ini hadir sebagai tanggapan atas kekhawatiran yang berkembang mengenai dampak negatif media sosial terhadap kesehatan mental remaja. Beberapa penelitian telah menghubungkan penggunaan media sosial dengan tingkat depresi, kecemasan, dan ketidakmampuan belajar yang lebih tinggi, terutama pada pengguna muda.

Meta, TikTok milik ByteDance, dan YouTube milik Google, telah menghadapi ratusan tuntutan hukum terkait dampak adiktif dari platform mereka. Tahun lalu, 33 negara bagian AS termasuk California dan New York menggugat perusahaan tersebut karena menyesatkan publik tentang bahaya platformnya.

Platform utama, termasuk Facebook, Instagram, dan TikTok, mengizinkan pengguna yang berusia 13 tahun ke atas untuk mendaftar. Langkah Meta ini diambil tiga tahun setelah perusahaan membatalkan pengembangan aplikasi Instagram khusus untuk remaja, setelah mendapat kritik dari para pembuat undang-undang dan kelompok advokasi.

Pada Juli, Senat AS mengajukan dua RUU keamanan daring yang akan mewajibkan perusahaan media sosial untuk bertanggung jawab atas dampak platform mereka terhadap anak-anak dan remaja. Sebagai bagian dari pembaruan ini, pengguna Instagram yang berusia di bawah 18 tahun akan diberi notifikasi untuk menutup aplikasi setelah 60 menit setiap hari. Akun-akun tersebut juga akan dilengkapi dengan mode tidur default yang akan menonaktifkan notifikasi sepanjang malam.

Meta akan menerapkan pembaruan ini pada akhir tahun 2024 untuk pengguna di kawasan AS, Inggris, Australia, dan Uni Eropa. Sementara itu, remaja di seluruh dunia termasuk Indonesia akan mendapat pembaruan "akun remaja" pada Januari 2025.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement