REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON — Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan (MFAT) Selandia Baru menyebut mengetahui adanya persyaratan baru yang diajukan Organisasi Papua Merdeka (OPM) untuk pembebasan pilot Philip Mehrtens. Mehrtens dibebaskan OPM pada Sabtu (21/9/2024) setelah disandera lebih dari 1,5 tahun.
OPM merilis sebuah pernyataan berisi syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembebasan pilot tersebut, Selasa (17/9/2024). Syarat yang disampaikan termasuk untuk Pemerintah Selandia Baru agar memberikan ruang baru Mehrtens menyampaikan apa yang dirasakannya selama disandera 19 bulan oleh OPM.
“Kami mengetahui dokumen (berisi syarat-syarat yang harus dipenuhi) tersebut. Fokus kami tetap pada mengamankan resolusi damai dan pembebasan Phillip dengan selamat,” kata juru bicara MFAT seperti dilansir Republika dari New Zealand Herald, Sabtu (21/9/2024).
Juru bicara MFAT juga mengonfirmasi bahwa mereka turut bekerja sama dengan pihak-pihak yang terlibat lainnya untuk mengamankan pembebasan Mehrtens. Termasuk dengan otoritas Indonesia, baik polisi hingga tentara.