Sabtu 21 Sep 2024 16:51 WIB

Pemerintah Selandia Baru Ungkap Semua Syarat yang Diminta OPM Pascapembebasan Pilot Philip

Kapten Philip dibebaskan OPM pada Sabtu setelah disandera lebih dari 1,5 tahun.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Mas Alamil Huda
Kapten Philip Mark Marthens, pilot maskapai penerbangan Susi Air yang disandera kelompok separatis bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM) sejak 7 Februari 2023, dibebaskan.
Foto: Dok. Operasi Cartenz
Kapten Philip Mark Marthens, pilot maskapai penerbangan Susi Air yang disandera kelompok separatis bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM) sejak 7 Februari 2023, dibebaskan.

REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON — Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan (MFAT) Selandia Baru menyebut mengetahui adanya persyaratan baru yang diajukan Organisasi Papua Merdeka (OPM) untuk pembebasan pilot Philip Mehrtens. Mehrtens dibebaskan OPM pada Sabtu (21/9/2024) setelah disandera lebih dari 1,5 tahun.

OPM merilis sebuah pernyataan berisi syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembebasan pilot tersebut, Selasa (17/9/2024). Syarat yang disampaikan termasuk untuk Pemerintah Selandia Baru agar memberikan ruang baru Mehrtens menyampaikan apa yang dirasakannya selama disandera 19 bulan oleh OPM.

Baca Juga

“Kami mengetahui dokumen (berisi syarat-syarat yang harus dipenuhi) tersebut. Fokus kami tetap pada mengamankan resolusi damai dan pembebasan Phillip dengan selamat,” kata juru bicara MFAT seperti dilansir Republika dari New Zealand Herald, Sabtu (21/9/2024).

Juru bicara MFAT juga mengonfirmasi bahwa mereka turut bekerja sama dengan pihak-pihak yang terlibat lainnya untuk mengamankan pembebasan Mehrtens. Termasuk dengan otoritas Indonesia, baik polisi hingga tentara.