Sabtu 21 Sep 2024 19:43 WIB

KPAI Investigasi Kasus Tewasnya Santri di Sukoharjo Akibat Kekerasan Seniornya

Santri AKP meninggal diduga akibat kekerasan dari seniornya MG (15).

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Mas Alamil Huda
Jumpa pers kasus penganiayaan santri oleh seniornya hingga tewas di Mapolres Sukoharjo, Selasa (17/9/2024).
Foto: Republika/Alfian choir
Jumpa pers kasus penganiayaan santri oleh seniornya hingga tewas di Mapolres Sukoharjo, Selasa (17/9/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menginvestigasi kasus tewasnya santri AKP (13 tahun). Santri AKP meninggal diduga akibat kekerasan dari seniornya MG (15).

Pantauan Republika, rombongan KPAI tiba di Pondok Pesantren Al-Zayadiy, Sanggrahan, Grogol, Sukoharjo sekitar pukul 13.00 WIB. Kemudian rombongan KPAI bertemu dengan pengurus pondok selama sekitar dua jam lebih hingga pukul 15.30 WIB. Setelah itu, mereka mengecek TKP tempat santri diduga dianiaya di kamar asramanya.

Baca Juga

"Kami berkoordinasi dan melihat secara utuh. Kami ingin mengetahui kronologis di sekolah seperti apa. Kami memastikan, anak yang berhadapan hukum (ABH), yang saat ini sudah ditetapkan sebagai anak pelaku sudah diproses," kata Diyah kepada awak media di Ponpes Az-Zayadiy, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (21/9/2024).

Selain itu, ia juga mengatakan fokus kepada penanganan pihak pondok ke depannya pascakasus tersebut. Ia berharap tak ada lagi kasus serupa terjadi kembali.

"Termasuk ada anak-anak saksi yang masih harus dilindungi hak-haknya. Jadi memang kita akan fokus dengan apa yang dilakukan pihak pondok nanti, terkait upaya pencegahan agar tidak terulang kembali," katanya.

"Saat ini yang kami pastikan adalah anak saksi, anak pelaku, serta anak korban haknya harus mendapatkan kejelasan kepastian anak ini meninggal karena apa. Itu yang kami upayakan," kata dia menambahkan.

Diyah juga memastikan proses hukum berjalan cepat di kasus ini. "Saat ini anak sudah diamankan karena kalau anak prosesnya masih berjalan. Dan kami memastikan prosesnya harus cepat," katanya.

Sementara itu, Plt Asisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus, Atwirlany Ritonga mengatakan, pihak pondok membenarkan adanya kekerasan pada korban.

"Kepada pihak ponpes, kita menelusuri apa yang sebenarnya sudah terjadi, dan dilakukan oleh ponpes. Tadi disampaikan bahwa kronologinya sudah jelas ada pemukulan kepada anak korban, yang dilakukan oleh anak yang berkonflik dengan hukum," kata Atwirlany.

Di sisi lain, pihaknya juga mendorong agar keluarga korban mengajukan restitusi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurutnya, keluarga korban berhak mendapatkan ganti rugi, baik secara moral maupun material.

"Keluarga korban kami akan dorong untuk mengajukan permohonan restitusi atau ganti rugi. Bawah ini adalah hak yang wajib. Artinya anak korban mendapatkan penggantian kerugian moril ataupun materiil yang diajukan ke LPSK," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement