Selasa 01 Oct 2024 14:00 WIB

Viral Beer dan Wine Bersertifikasi Halal, Begini Kata Kepala BPJPH

Menag akan mengkaji produk-produk yang memang tak layak dapat sertifikat halal.

Rep: Muhyiddin/ Red: A.Syalaby Ichsan
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), M Aqil Irham saat sesi talkshow Republika Ramadhan Festival di Masjid Istiqlal, Jakarta, Ahad (9/4/2023). Talkshow tersebut mengangkat tema Halal Enterpreneurship, Concept and Opportunities yang membahas tentang kondisi industri halal di Indonesia dan langkah BPJPH dalam menjangkau masyarakat untuk memahami sertifikasi halal. Selain itu, Acara tersebut menghadirkan serangkaian kegiatan seperti bazar buku, kajian keislaman, santunan hingga hiburan dan berlangsung hingga Sabtu (15/4/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), M Aqil Irham saat sesi talkshow Republika Ramadhan Festival di Masjid Istiqlal, Jakarta, Ahad (9/4/2023). Talkshow tersebut mengangkat tema Halal Enterpreneurship, Concept and Opportunities yang membahas tentang kondisi industri halal di Indonesia dan langkah BPJPH dalam menjangkau masyarakat untuk memahami sertifikasi halal. Selain itu, Acara tersebut menghadirkan serangkaian kegiatan seperti bazar buku, kajian keislaman, santunan hingga hiburan dan berlangsung hingga Sabtu (15/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Warga dunia maya baru-baru ini dihebohkan dengan viralnya produk pangan dengan nama tuyul, tuak, beer, serta wine yang bersertifikat halal. Viralnya produk-produk tersebut diungkap oleh netizen dari akun @dianwidayanti di Instagram 

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Namun, dia menyatakan bahwa pihaknya akan segera memberikan keterangan pers. "Siaap, sedang disiapkan rilis," ujar Aqil saat dikonfirmasi Republika, Selasa (1/10/2024). 

Baca Juga

Saat dikonfirmasi lebih lanjut tentang kebenaran adanya produk bernama beer dan wine yang diungkap selebgram tersebut, Aqil belum merespons lagi.  

Seperti diketahui, pemilik akun @dianwidayanti mengungkap produk pangan dengan nama tuyul, tuak, beer, serta wine yang mendapat sertifikat halal BPJPH. Dia menemukan produk-produk tersebut dalam aplikasi BPJPH.

Padahal, dalam fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020, tidak boleh menamakan suatu produk dengan sesuatu yang diharamkan. "Artinya Rhum, Beer, wine dan lain-lain itu, harus gak boleh dong ya. Tapi ini ada loh ini di web halal Indonesia," kata Dian Widayanti. 

Terkait hal ini, dia pun meminta klarifikasi kepada akun instagram @halal.indonesia. Menurut dia, sebelumnya sudah banyak laporan yang diberikan pegiat halal, Aisha Maharani. Namun, kata dia, sayangnya suara Aisha Maharani kurang didengar oleh pemerintah. "Harapan kami, yang kayak gini bisa jadi catatan dan segera diperbaiki," tulis Dian. 

Namun, berdasarkan pantauan Republika di web halal Indonesia, nama-nama produk tersebut sudah tidak muncul lagi di aplikasi BPJPH.

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku belum mengetahui tentang adanya produk-produk dengan nama barang haram tersebut. Di akan mengkaji kembali produk yang dinilai tidak layak mendapatkan sertifikasi halal, tetapi mendapatkan nomor sertifikasi halal.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement