Selasa 08 Oct 2024 15:35 WIB

Marak Guru Hukum Siswa Hingga Wafat, Kemenag Segera Teken Draft Pesantren Ramah Anak

Kemenag perkuat program pesantren ramah anak.

Rep: Muhyiddin/ Red: Erdy Nasrul
Sejumlah santri mengaji kitab kuning.
Foto: ANTARA FOTO/Anis Efizudin
Sejumlah santri mengaji kitab kuning.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akhir-akhir ini marak oknum guru yang menghukum siswanya hingga menimbulkan keamatian. Pada September 2024 lalu, kasus ini terjadi di MTs Plus Mahmud di Blitar dan di SMP di Deli Serdang.

Baca Juga

Seperti diketahui, MTs Plus Mahmud yang terletak di Bacem Ponggok itu merupakan lingkungan pendidikan yang menerapkan sistem pondok pesantren. Lembaga ini berada di bawah naungan Kemenag.

Terkait kasus ini, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Basnang Said mengatakan, pihaknya sudah minta seluruh jajaran Kemenag, khususnya Kepala Seksi Pontren yang ada di Blitar dan di Deli Serdang. Menurut dia, kasus-kasus seperti ini tentu tidak diinginkan oleh Kemenag dan mencederai masa depan anak-anak.

Karena itu, menurut dia, untuk mencegah kasus ini terulang kembali, Kemenag akan segera menandatangani draft peta jalan pesantren ramah anak. "Sehingga ke depannya Kementerian Agama sekarang sedang mempersiapkan draft pesantren ramah anak. Itu insyaAllah akan segera ditandatangani oleh Kementerian Agama dalam waktu dekat ini," ujar Basnang saat ditemui //Republika.co.id// di Jakarta, Senin (7/10/2024).

Menurut dia, Draft Pesantren Ramah Anak itu sangat penting karena akan menjadikan institusi pesantren sebagai lembaga yang menyenangkan bagi anak-anak. Dengan regulasi itu, pihaknya juga akan mengembangkan pola pengasuhan yang ramah anak.

"Jadi bukan hanya sekadar punishment kepada anak, menghukum ketika melanggar, tapi lebih dari itu. Kalaupun ada hukuman, maka hukuman yang kira-kira bisa membuat anak lebih kompetitif," ucap Basnang.

Dalam memberikan hukuman kepada santri atau siswa, menurut dia, seorang guru bisa memberikan hukuman untuk menghafal Alfyah Ibnu Malik atau dihukum menghafal 50 atau 100 kosakata.

"Jadi sebaiknya memang begitu. Bukan dengan kekerasan, tapi dihukum dengan mendidik juga," kata Basnang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement