Petugas Satpol PP mendata warga yang melanggar aturan protokol kesehatan COVID-19 selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di kawasan Juanda, Jakarta, Jumat (21/8/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 yang berisi sanksi bagi setiap warga, pelaku usaha dan penanggung jawab fasilitas umum (fasum) yang berulang kali melanggar protokol kesehatan COVID-19 berupa sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasum dengan mengenakan rompi selama satu jam atau denda administrasi sebesar Rp250 ribu.

Pelanggar Operasi Yustisi 428 Orang Selama PSBB Tahap II

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Selama dua hari masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap II sudah terjaring 428 orang yang melanggar di DKI Jakarta. Operasi tersebut dilakukan oleh tim gabungan yakni Polri, TNI, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan Satpol PP. Pelaksanaan operasi bertujuan untuk memantau kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020. "Selama dua...

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, pergerakan mobilitas masyarakat di tempat transit seperti bandara dan terminal bus pada Agustus masih lebih lambat dibandingkan di tempat lain. Data ini sejalan dengan indikator transportasi yang dirilis BPS pada awal September.

Orang Enggan Pergi Jauh, Mobilitas Masih Rendah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, pergerakan mobilitas masyarakat di tempat transit seperti bandara dan terminal bus pada Agustus masih lebih lambat dibandingkan di tempat lain. Data ini sejalan dengan indikator transportasi yang dirilis BPS pada awal September. Aktivitas masyarakat di tempat transit masih 32 persen di bawah baseline atau dibandingkan periode 3 Januari sampai 6 Februari. Tekanan...