Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Rusdi Hartono (tengah).

Kena Pasal Berlapis, Ambroncius Ditahan di Rutan Bareskrim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, tersangka kasus dugaan rasisme Ambroncius Nababan ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan sampai 15 Februari 2021."Penyidik telah menahan tersangka AN terhitung mulai hari ini, 27 Januari sampai tanggal 15 Febuari 2021. Jadi (ditahan) 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri,"...