Spanduk pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok yang terpasang di area tempat pemakaman umum di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Jumat (23/10).  Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum, peserta, tim sukses dan penyelenggara dilarang memasang alat peraga kampanye (APK) di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, gedung sekolah dan kuburan. Republika/Putra M. Akbar

In Picture: APK Pilkada Depok Dipasang di Tempat Pemakaman Umum

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Salah satu ekses dari penyelenggaran pilkada (dan pemilihan lainnya) adalah polusi visual. Suasana kumuh yang diakibatkan pemasangan poster, baliho, stiker dan benda lainnya yang digunakan sebagai alat peraga kampanye. Hal ini pun terjadi pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2020. APK yang terpasang di area tempat pemakaman umum di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat,...

Pengguna jalan melewati himbauan untuk mematuhi protokol kesehatan yang dipasangi peti mati berisi boneka pocong bermaseker di Depok, Jawa Barat, Kamis (17/9). Pemasangan peti dan pocong bermasker ini sengaja dipasang warga untuk menyampaikan pesan akan bahaya Covid-19 yang angkanya terus meningkat sekaligus tidak abai terhadap protokol kesehatan yaitu dengan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.Prayogi/Republika.

Satpol PP Depok Gelar Operasi Gabungan Pengawasan PSBB

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Satpol PP Kota Depok bersama Satpol Provinsi Jabar dan Satpol PP DKI Jakarta kembali menggelar Operasi Gabungan Pengawasan dan Penegakan Hukum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah perbatasan. Sebanyak 135 personel gabungan diterjunkan dalam operasi tersebut. Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Provinsi Jabar, Budi Hermawan mengatakan, operasi gabungan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan....