Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah. Direktur Indonesia Halal Watch: Tidak Perlu Fatwa MUI tentang Ganja untuk Medis

Direktur Indonesia Halal Watch: Tidak Perlu Fatwa MUI tentang Ganja untuk Medis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah menyampaikan fatwa baru tentang penggunaan ganja untuk medis sebetulnya tidak diperlukan lagi. Bahkan, menurut dia, membahasnya pun sudah tidak dibutuhkan. "Di dalam Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika sudah diatur sangat jelas bahwa ganja boleh dipergunakan untuk kepentingan kesehatan, penelitian, pendidikan, dan teknologi, tetapi harus ada rekomendasi dari dokter," tutur dia kepada...

Romo Benny juga menilai tak usah berlebihan respons tagar pembubaran MUI

Tak Setuju Pembubaran MUI, Romo Benny: Fatwanya Dibutuhkan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tokoh Katolik di Indonesia, Romo Benny Susetyo, mengatakan, wacana pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak perlu direspons secara belebihan.  Menurut dia, terlalu jauh jika wacana pembubaran MUI tersebut disebut sebagai agenda Islamofobia.  “Nggaklah (bukan agenda Islamofobia), jadi gak perlu direspons berlebihan, karena tidak mungkin MUI itu bisa dibubarkan,” ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Senin (22/11). Dia pun menegaskan bahwa dirinya...

Majelis Ulama Indonesia

Kamis , 18 Nov 2021, 06:05 WIB

Kiprah MUI di Indonesia dan Fatwa yang Dihasilkan

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh saat konferensi pers pada penutupan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII di Jakarta, Kamis (11/11).

Jumat , 12 Nov 2021, 12:15 WIB

MUI Haramkan Uang Kripto

Fatwa MUI Tetapkan Mata Uang Kripto Haram. Sejumlah peserta menghadiri acara Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (7/11). MUI menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII untuk membahas berbagai persoalan keumatan dan kebangsaan dalam perspektif keagamaan. Republika/Putra M. Akbar

Kamis , 11 Nov 2021, 16:29 WIB

Fatwa MUI Tetapkan Mata Uang Kripto Haram