Kampanye LGBT pada dasarnya dilarang hukum positif Indonesia dan Islam. Ilustrasi komunitas LGBT.

Apa Hukum Kampanye LGBT Menurut Hukum Positif dan Islam? 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tindakan mempromosikan atau mengkampanyekan perilaku menyimpang seperti LGBT dan sejenisnya bertentang dengan hukum. Yakni bertentangan dengan hukum positif dan hukum agama di Indonesia.  Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, mengatakan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai hukum positif bertujuan untuk mewujudkan Indonesia sebagai suatu bangsa yang langgeng....

KH Hasyim Muzadi

Hasyim Muzadi: Restoran Asing di Indonesia Jadi Donatur LGBT

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengasuh Pesantren Mahasiswa Al-Hikam Depok dan Malang KH A Hasyim Muzadi kembali mengingatkan masyarakat supaya meningkatkan kewaspadaan terhadap kampanye lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). "Ternyata yang sangat merusak moral dan martabat bangsa bukan LGBT kodrati, melainkan adalah kampanye yang menggunakan isu LGBT untuk kepentingan komersial," kata KH Hasyim kepada pers di Jakarta, Ahad (6/3). Pernyataan itu disampaikan...