Ketua KPK Abraham Samad memberikan keterangan terkait penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (13/1).  (Antara/Wahyu Putro)

Pakar Hukum: Prosedur Sprindik Samad Sudah Tepat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakkir, mengatakan, surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan Mabes Polri untuk Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, sudah sesuai prosedur. Sebab, sebelum adanya penetapan status tersangka, Mabes Polri memang harus melakukan penyidikan terlebih dahulu. "Ini prosedur tepat yang dilakukan polisi dalam menentukan seseorang sebagai pelaku kejahatan pidana atau tidak,"...