Inggris dan organisasi HAM mengecam penerapan hukum rajam bagi tersangka perzinahan (Ilustrasi)

Komnas Perempuan Menilai Norma tentang Zina pada KUHP Dianggap Bermasalah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Norma tentang zina pada Pasal 484 revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), dianggap masih bermasalah. Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pun menyarankan, agar pasal itu dihapus."Ada perubahan definisi zina antara KUHP warisan kolonial Belanda dengan RUU KUHP yang menyebabkan ketidakjelasan siapa yang dirugikan. Pidana harus jelas siapa yang dirugikan," kata Ketua Kompnas Perempuan...

Rapat dengar pendapat Komnas Perempuan dengan DPD RI dipimpin Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas

Komnas Dorong DPD Perjuangkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Perempuan. Hal yang dibahas dalam RDP itu adalah mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual.Komisioner Komnas Perempuan bidang Reformasi Hukum dan Kebijakan, Irawati Harsono mendorong agar DPD RI mau untuk memperjuangkan pengesahan RUU itu. “Urgensi RUU ini cukup tinggi,” katanya...