Petugas Balai Besar Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, memeriksa mi Instan di salah satu pusat perbelanjann, di Padang, Sumatera Barat, Senin (19/6).

BPOM: Produk Mengandung Babi Harus Dipisahkan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan, produk yang mengandung babi yang diedarkan di Indonesia harus dipisahkan dari produk lainnya ketika di supermarket atau ritel. Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, mengenai izin edar yang diberikan pihaknya, ia menerangkan sebenarnya ada aturan produk impor yang mengandung babi harus diterjemahkan mengandung babi dan disertakan pada label. "Ketika...