Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (kiri) memberikan keterangan pers terkait pemantauan Ombudsman dalam dugaan maladminstrasi dalam penanggulangan dan pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (14/7/2022). Ombudsman menemukan kejanggalan dengan adanya Kepmentan No. 517 Tahun 2022 yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara dan masyarakat, karena pembelian vaksin oleh pemerintah dilakukan pada pertengahan Mei sebelum penetapan vaksinnya yang baru ditetapkan pada Tanggal 7 Juli 2022 dan jelas melanggar prosedur penanggulangan serta pengendalian PMK.

In Picture: Ombudsman RI Sinyalir Maladministrasi Penanganan PMK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman RI memberikan keterangan pers terkait pemantauan Ombudsman dalam dugaan maladminstrasi dalam penanggulangan dan pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (14/7/2022). Ombudsman menemukan kejanggalan dengan adanya Kepmentan No. 517 Tahun 2022 yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara dan masyarakat. Pembelian vaksin oleh pemerintah dilakukan pada pertengahan Mei sebelum penetapan vaksinnya yang baru ditetapkan pada...

Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, menyampaikan permohonan maaf di Kantor Fraksi PDIP DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/1).

Pelat Kendaraan Arteria Dahlan, Ombudsman: Ada Potensi Maladministrasi di Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Ombudsman RI Mokh Najih mengatakan ada potensi maladministrasi di kepolisian terkait pelat nomor khusus polisi yang digunakan pada sejumlah kendaraan milik anggota dewan Arteria Dahlan. Potensi maladaministrasi jika tingkat urgensi dan kebutuhan penggunaan pelat nomor tersebut tidak sesuai. Menurut Najih, secara normatif penggunaan nomor kendaraan khusus Polri dan TNI adalah nomor yang diberikan karena kekhususan sebagai dinas, sama seperti mobil...