Ilustrasi pinjaman online (pinjol).

AFPI Nilai Penerapan Aturan OJK Baru Dapat Kurangi Risiko Gagal Bayar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai penerapan aturan OJK terkait penurunan besaran bunga pinjaman fintech peer-to-peer lending (P2P Lending) atau pinjaman online serta pembatasan platform pinjaman dapat mengurangi risiko gagal bayar oleh nasabah.Beleid tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)...

Warga berada di dekat poster edukasi waspada fintech ilegal di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yogyakarta, Rabu (4/11/2020).

Satgas PASTI Blokir 173 Pinjol Ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) periode September dan Oktober 2023 memblokir 173 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang tersebar di sejumlah website dan aplikasi. "Satgas PASTI juga menemukan 129 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi," kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal...