Bea Cukai Yogyakarta bersama Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dan Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai melakukan pengawasan pemusnahan 10 juta batang rokok di PT HM Sampoerna, Yogyakarta pada 20-21 Agustus 2024.

Bea Cukai Yogyakarta Awasi Pemusnahan 10 Juta Rokok yang Diajukan Pengembalian Cukai

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Bea Cukai Yogyakarta bersama Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dan Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai melakukan pengawasan pemusnahan 10 juta batang rokok di PT HM Sampoerna, Yogyakarta pada 20-21 Agustus 2024. Rokok yang dimusnahkan adalah rokok dengan pita cukai tahun anggaran 2023 yang belum terjual hingga batas waktu yang ditentukan. Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Tedy...

Untuk memastikan keaslian pita cukai, salah satu caranya adalah menggunakan sinar UV.

Catat! Ini Lima Ciri Rokok Ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat, tetapi tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah Indonesia. Setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok...